MAKASSAR, Fakta Hukum Sulsel — Memasuki bulan suci Ramadan, aktivitas perdagangan gula di sejumlah pasar tradisional di Sulawesi Selatan kembali meningkat. Di balik lonjakan permintaan tersebut, muncul fenomena lama yang seolah tak pernah benar-benar hilang, dimana gula rafinasi industri kembali ditemukan dijual bebas untuk konsumsi rumah tangga.
Di sejumlah pasar di Makassar, Gowa, Maros, Takalar hingga Pangkep, serta daerah dalam wilayah Sulawesi Selatan, beberapa pedagang mengaku stok gula rafinasi relatif mudah diperoleh. Produk tersebut biasanya dijual dalam kemasan kecil, menyerupai gula konsumsi biasa.
Namun secara regulasi, gula rafinasi tidak diperuntukkan bagi konsumsi langsung masyarakat. Komoditas tersebut diproduksi khusus untuk kebutuhan industri makanan dan minuman.
Fenomena ini kembali memunculkan pertanyaan publik, bagaimana gula industri bisa masuk ke pasar rakyat.
Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, mengatakan persoalan ini bukan isu baru.
“Kasus distribusi gula rafinasi ke pasar konsumsi sudah pernah diungkap aparat beberapa tahun lalu. Tapi sampai sekarang gula jenis itu masih bisa ditemukan di pasar rakyat,” kata Bung Salim, Kamis (12/03/2026)
Ketun Perjosi mengungkapkan, kondisi ini menunjukkan bahwa rantai distribusi gula rafinasi masih menyisakan celah pengawasan.
Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres ini menuturkan, kisah tentang gula rafinasi di Sulawesi Selatan sebenarnya pernah menjadi perhatian nasional. Pada 20 Mei 2017, Satgas Pangan Kepolisian Republik Indonesia bersama Polda Sulawesi Selatan menggerebek sebuah gudang di Kota Makassar.
Penggerebekan tersebut membuka salah satu praktek distribusi gula rafinasi terbesar yang pernah terungkap di kawasan timur Indonesia.
Saat penggerebekan oleh aparat Kepolisian, di dalam gudang itu, aparat menemukan 107.360 karung gula rafinasi dengan berat masing-masing 50 kilogram, totalnya mencapai sekitar 5.300 ton gula rafinasi, jelasnya
“Jumlah tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan gula jutaan rumah tangga. Namun yang membuat aparat terkejut bukan hanya jumlahnya, di dalam gudang tersebut, gula rafinasi industri ternyata dikemas ulang menjadi kemasan kecil menggunakan mesin otomatis. Kemasan tersebut kemudian diberi label dan merek seolah-olah merupakan gula konsumsi biasa, tutur mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres ini.
Wartawan senior dibidang kriminal ini mengungkapkan, Ketika Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Agung Setya, dalam pengungkapan kasus tersebut menyebutkan bahwa praktik pengemasan ulang dilakukan secara sistematis.
“Gula rafinasi tersebut dikemas per satu kilogram menggunakan mesin otomatis dan diberi merek untuk dijual ke masyarakat,” kata Agung Setya .
Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini juga menjelaskan, selain karung gula rafinasi industri, saat itu aparat juga menemukan produk siap edar dalam jumlah besar, diantaranya, 4.818 dus gula rafinasi kemasan 1 kilogram dan 575 dus kemasan 25 kilogram, produk tersebut dipasarkan seolah-olah merupakan gula konsumsi biasa yang beredar di pasar.
Ia juga mengatakan, pihak aparat Kepolisian saat pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada pengemasan ulang, saat ditelusuri kemasan produk, ditemukan fakta lain yang lebih serius. Kemasan gula tersebut mencantumkan nomor registrasi BPOM, namun setelah diverifikasi, nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), artinya, label yang digunakan pada kemasan tersebut palsu.
“Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa gula rafinasi industri sengaja dipasarkan sebagai gula konsumsi untuk masuk ke pasar rumah tangga. Polisi juga mengungkapkan jika pemilik gudang dalam pemeriksaan awal mengakui bahwa praktik tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun, distribusinya bahkan tidak hanya menjangkau Sulawesi Selatan, tapi produk tersebut dipasarkan hingga ke wilayah Nusa Tenggara Timur dan Papua” tuturnya.
Asesor BNSP ini menambahkan, dalam pengembangan kasus, aparat juga menelusuri jalur distribusi gula rafinasi di Sulawesi Selatan. Dari hasil penyelidikan awal, sejumlah distributor disebut berada dalam rantai distribusi tersebut, namun empat di antaranya adalah, PT Padi Mas Prima, UD Benteng Baru, UD Putra Gowa, UD Malino. Distributor tersebut diduga berperan dalam proses distribusi gula rafinasi sebelum akhirnya masuk ke pasar konsumsi.
“Namun setelah pengungkapan tersebut, perkembangan penyelidikan tidak lagi banyak terdengar di ruang publik, sementara itu, di lapangan gula rafinasi masih ditemukan beredar di sejumlah pasar tradisional” jelas Adik kandung mantan Wakapolda Sulsel, Irjen Pol (purn) Dr Drs H Syahrul Mamma SH MH ini.
Menurut Ketum Perjosi, salah satu faktor utama yang membuat gula rafinasi mudah masuk ke pasar konsumsi adalah perbedaan harga, dimana gula rafinasi umumnya lebih murah dibandingkan gula kristal putih yang diproduksi dari tebu untuk konsumsi rumah tangga.
“Perbedaan harga tersebut membuat sebagian pedagang memilih menjual gula rafinasi karena lebih mudah bersaing di pasar, namun dampaknya tidak hanya pada konsumen, distribusi gula rafinasi ke pasar konsumsi juga dapat menekan harga gula kristal putih milik petani tebu. Jika gula rafinasi terus masuk ke pasar rakyat, gula produksi petani berpotensi sulit terserap oleh pasar” ungkapnya.
Ketum Perjosi, akui jika sebenarnya Pemerintah telah mengatur distribusi gula rafinasi secara ketat, yakni dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, sudah jelas disebutkan bahwa gula rafinasi hanya boleh digunakan untuk industri makanan dan minuman, dan produk tersebut tidak boleh diperjualbelikan langsung kepada konsumen rumah tangga.
Selain itu, Bung Salim menuturkan, jika gula juga termasuk komoditas strategis yang berada dalam pengawasan pemerintah berdasarkan, peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan, meyebutkan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
Ketum Perjosi menjelaskan, jika gula rafinasi dijual sebagai gula konsumsi, pelaku usaha juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana pada pasal 8 UU tersebut melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar, menggunakan label atau informasi yang menyesatkan, serta mencantumkan izin edar palsu, diatur pada pasal 62 UU perlindungan konsumen, menyebutkan pelanggar dapat dikenakan dimana sanksinya cukup berat pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 Miliar
Bung Salim menegaskan, selain persoalan hukum dan perdagangan, distribusi gula tanpa pengawasan juga memiliki implikasi kesehatan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam pedoman Guideline, Sugars Intake for Adults and Children menyatakan bahwa konsumsi gula tambahan berlebih berkaitan dengan peningkatan risiko penyakit metabolic, diantaranya, dapat menyebakan obesitas, diabetes tipe 2, penyakit jantung dan kerusakan gigi.
“Dari penelitian dalam jurnal kesehatan internasional juga menunjukkan bahwa konsumsi gula tambahan dalam jumlah tinggi dapat meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, karena itu, distribusi gula yang tidak terkontrol dapat berdampak pada pola konsumsi masyarakat” imbuhnya.
Ketum Perjosi menjelaskan, ketika pengungkapan besar ditahun 2017 lalu, menunjukkan bahwa distribusi gula rafinasi ilegal pernah terjadi dalam skala besar. Namun hampir satu dekade kemudian, gula rafinasi masih ditemukan beredar di pasar tradisional di Sulawesi Selatan.
“Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting, kenapa jalur distribusi lama masih beroperasi, apakah pengawasan distribusi gula telah berjalan efektif dan siapa yang sebenarnya diuntungkan dari masuknya gula rafinasi ke pasar rakyat” tegasnya
Bung Salim menilai pemerintah perlu kembali memperkuat pengawasan distribusi pangan.
“Kasus ini pernah terbuka ke publik. Jika sekarang gula rafinasi masih beredar di pasar, maka perlu ada pengawasan yang lebih ketat agar masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, momentum Ramadan biasanya menjadi periode dengan konsumsi gula tertinggi dalam setahun. Permintaan meningkat, harga menjadi sensitif, dan pasar bergerak cepat, disaat seperti inilah celah distribusi sering muncul, karena itu pengawasan oleh Satgas Pangan Polri, BPOM, Kementerian Perdagangan, serta dinas perdagangan daerah menjadi sangat penting.
Bung Salim kembali mempertanyakan, kini kembali sama seperti hampir satu dekade lalu, apakah 5.300 ton dari gudang Makassar benar-benar menjadi akhir dari skandal gula rafinasi, atau justru hanya membuka sebagian kecil dari rantai distribusi yang lebih panjang, dan isunya lenyap, seperti ditiup angin, tutupnya. (tim)
5.300 Ton dari Gudang Makassar, Skandal Lama yang Belum Selesai
Jejak Gula Industri di Pasar Rakyat, Siapa Bermain di Balik Distribusi Rafinasi.
MAKASSAR, koranharian55.com — Memasuki bulan suci Ramadan, aktivitas perdagangan gula di sejumlah pasar tradisional di Sulawesi Selatan kembali meningkat. Di balik lonjakan permintaan tersebut, muncul fenomena lama yang seolah tak pernah benar-benar hilang, dimana gula rafinasi industri kembali ditemukan dijual bebas untuk konsumsi rumah tangga.
Di sejumlah pasar di Makassar, Gowa, Maros, Takalar hingga Pangkep, serta daerah dalam wilayah Sulawesi Selatan, beberapa pedagang mengaku stok gula rafinasi relatif mudah diperoleh. Produk tersebut biasanya dijual dalam kemasan kecil, menyerupai gula konsumsi biasa.
Namun secara regulasi, gula rafinasi tidak diperuntukkan bagi konsumsi langsung masyarakat. Komoditas tersebut diproduksi khusus untuk kebutuhan industri makanan dan minuman.
Fenomena ini kembali memunculkan pertanyaan publik, bagaimana gula industri bisa masuk ke pasar rakyat.
Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, mengatakan persoalan ini bukan isu baru.
“Kasus distribusi gula rafinasi ke pasar konsumsi sudah pernah diungkap aparat beberapa tahun lalu. Tapi sampai sekarang gula jenis itu masih bisa ditemukan di pasar rakyat,” kata Bung Salim, Kamis (12/03/2026)
Ketun Perjosi mengungkapkan, kondisi ini menunjukkan bahwa rantai distribusi gula rafinasi masih menyisakan celah pengawasan.
Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres ini menuturkan, kisah tentang gula rafinasi di Sulawesi Selatan sebenarnya pernah menjadi perhatian nasional. Pada 20 Mei 2017, Satgas Pangan Kepolisian Republik Indonesia bersama Polda Sulawesi Selatan menggerebek sebuah gudang di Kota Makassar.
Penggerebekan tersebut membuka salah satu praktek distribusi gula rafinasi terbesar yang pernah terungkap di kawasan timur Indonesia.
Saat penggerebekan oleh aparat Kepolisian, di dalam gudang itu, aparat menemukan 107.360 karung gula rafinasi dengan berat masing-masing 50 kilogram, totalnya mencapai sekitar 5.300 ton gula rafinasi, jelasnya
“Jumlah tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan gula jutaan rumah tangga. Namun yang membuat aparat terkejut bukan hanya jumlahnya, di dalam gudang tersebut, gula rafinasi industri ternyata dikemas ulang menjadi kemasan kecil menggunakan mesin otomatis. Kemasan tersebut kemudian diberi label dan merek seolah-olah merupakan gula konsumsi biasa, tutur mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres ini.
Wartawan senior dibidang kriminal ini mengungkapkan, Ketika Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Agung Setya, dalam pengungkapan kasus tersebut menyebutkan bahwa praktik pengemasan ulang dilakukan secara sistematis.
“Gula rafinasi tersebut dikemas per satu kilogram menggunakan mesin otomatis dan diberi merek untuk dijual ke masyarakat,” kata Agung Setya .
Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini juga menjelaskan, selain karung gula rafinasi industri, saat itu aparat juga menemukan produk siap edar dalam jumlah besar, diantaranya, 4.818 dus gula rafinasi kemasan 1 kilogram dan 575 dus kemasan 25 kilogram, produk tersebut dipasarkan seolah-olah merupakan gula konsumsi biasa yang beredar di pasar.
Ia juga mengatakan, pihak aparat Kepolisian saat pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada pengemasan ulang, saat ditelusuri kemasan produk, ditemukan fakta lain yang lebih serius. Kemasan gula tersebut mencantumkan nomor registrasi BPOM, namun setelah diverifikasi, nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), artinya, label yang digunakan pada kemasan tersebut palsu.
“Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa gula rafinasi industri sengaja dipasarkan sebagai gula konsumsi untuk masuk ke pasar rumah tangga. Polisi juga mengungkapkan jika pemilik gudang dalam pemeriksaan awal mengakui bahwa praktik tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun, distribusinya bahkan tidak hanya menjangkau Sulawesi Selatan, tapi produk tersebut dipasarkan hingga ke wilayah Nusa Tenggara Timur dan Papua” tuturnya.
Asesor BNSP ini menambahkan, dalam pengembangan kasus, aparat juga menelusuri jalur distribusi gula rafinasi di Sulawesi Selatan. Dari hasil penyelidikan awal, sejumlah distributor disebut berada dalam rantai distribusi tersebut, namun empat di antaranya adalah, PT Padi Mas Prima, UD Benteng Baru, UD Putra Gowa, UD Malino. Distributor tersebut diduga berperan dalam proses distribusi gula rafinasi sebelum akhirnya masuk ke pasar konsumsi.
“Namun setelah pengungkapan tersebut, perkembangan penyelidikan tidak lagi banyak terdengar di ruang publik, sementara itu, di lapangan gula rafinasi masih ditemukan beredar di sejumlah pasar tradisional” jelas Adik kandung mantan Wakapolda Sulsel, Irjen Pol (purn) Dr Drs H Syahrul Mamma SH MH ini.
Menurut Ketum Perjosi, salah satu faktor utama yang membuat gula rafinasi mudah masuk ke pasar konsumsi adalah perbedaan harga, dimana gula rafinasi umumnya lebih murah dibandingkan gula kristal putih yang diproduksi dari tebu untuk konsumsi rumah tangga.
“Perbedaan harga tersebut membuat sebagian pedagang memilih menjual gula rafinasi karena lebih mudah bersaing di pasar, namun dampaknya tidak hanya pada konsumen, distribusi gula rafinasi ke pasar konsumsi juga dapat menekan harga gula kristal putih milik petani tebu. Jika gula rafinasi terus masuk ke pasar rakyat, gula produksi petani berpotensi sulit terserap oleh pasar” ungkapnya.
Ketum Perjosi, akui jika sebenarnya Pemerintah telah mengatur distribusi gula rafinasi secara ketat, yakni dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, sudah jelas disebutkan bahwa gula rafinasi hanya boleh digunakan untuk industri makanan dan minuman, dan produk tersebut tidak boleh diperjualbelikan langsung kepada konsumen rumah tangga.
Selain itu, Bung Salim menuturkan, jika gula juga termasuk komoditas strategis yang berada dalam pengawasan pemerintah berdasarkan, peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan, meyebutkan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
Ketum Perjosi menjelaskan, jika gula rafinasi dijual sebagai gula konsumsi, pelaku usaha juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana pada pasal 8 UU tersebut melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar, menggunakan label atau informasi yang menyesatkan, serta mencantumkan izin edar palsu, diatur pada pasal 62 UU perlindungan konsumen, menyebutkan pelanggar dapat dikenakan dimana sanksinya cukup berat pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 Miliar
Bung Salim menegaskan, selain persoalan hukum dan perdagangan, distribusi gula tanpa pengawasan juga memiliki implikasi kesehatan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam pedoman Guideline, Sugars Intake for Adults and Children menyatakan bahwa konsumsi gula tambahan berlebih berkaitan dengan peningkatan risiko penyakit metabolic, diantaranya, dapat menyebakan obesitas, diabetes tipe 2, penyakit jantung dan kerusakan gigi.
“Dari penelitian dalam jurnal kesehatan internasional juga menunjukkan bahwa konsumsi gula tambahan dalam jumlah tinggi dapat meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, karena itu, distribusi gula yang tidak terkontrol dapat berdampak pada pola konsumsi masyarakat” imbuhnya.
Ketum Perjosi menjelaskan, ketika pengungkapan besar ditahun 2017 lalu, menunjukkan bahwa distribusi gula rafinasi ilegal pernah terjadi dalam skala besar. Namun hampir satu dekade kemudian, gula rafinasi masih ditemukan beredar di pasar tradisional di Sulawesi Selatan.
“Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting, kenapa jalur distribusi lama masih beroperasi, apakah pengawasan distribusi gula telah berjalan efektif dan siapa yang sebenarnya diuntungkan dari masuknya gula rafinasi ke pasar rakyat” tegasnya
Bung Salim menilai pemerintah perlu kembali memperkuat pengawasan distribusi pangan.
“Kasus ini pernah terbuka ke publik. Jika sekarang gula rafinasi masih beredar di pasar, maka perlu ada pengawasan yang lebih ketat agar masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, momentum Ramadan biasanya menjadi periode dengan konsumsi gula tertinggi dalam setahun. Permintaan meningkat, harga menjadi sensitif, dan pasar bergerak cepat, disaat seperti inilah celah distribusi sering muncul, karena itu pengawasan oleh Satgas Pangan Polri, BPOM, Kementerian Perdagangan, serta dinas perdagangan daerah menjadi sangat penting.
Bung Salim kembali mempertanyakan, kini kembali sama seperti hampir satu dekade lalu, apakah 5.300 ton dari gudang Makassar benar-benar menjadi akhir dari skandal gula rafinasi, atau justru hanya membuka sebagian kecil dari rantai distribusi yang lebih panjang, dan isunya lenyap, seperti ditiup angin, tutupnya.
(tim)
