MEDAN, 1 April 2026 – Sebuah preseden hukum penting bagi dunia ekonomi kreatif tercipta di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini. Majelis Hakim secara resmi menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak) terhadap videografer Amsal Kristi Sitepu, yang sebelumnya terjerat dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
Ketua Majelis Hakim: Muhammad Yusafri Hardi Girsang, S.H., M.H.
Hakim Anggota I: Lucas Sahabat Duha, S.H., M.H.
Hakim Anggota II: Joice Gultom, S.H., M.H.
Panitera Pengganti: Rigan Panggabean, S.H.
Poin-Poin Utama Putusan Majelis Hakim
Dalam amarnya, Majelis Hakim menegaskan beberapa poin krusial yang mematahkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum:
Bebas dari Segala Dakwaan: Hakim menyatakan unsur tindak pidana korupsi dan kerugian negara yang dituduhkan tidak terpenuhi selama proses pembuktian.
Pemulihan Nama Baik: Hakim memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
Pembebasan Seketika: Memerintahkan agar Amsal segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan.
Status Barang Bukti: Seluruh dokumen dan dana yang disita diperintahkan untuk dikembalikan kepada pemerintah desa melalui saksi-saksi terkait.
Ratio Decidendi: Karya Nyata Bukan Korupsi
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa pengerjaan video profil desa oleh Amsal merupakan kontrak profesional yang sah dan memiliki wujud karya yang nyata. Hakim menolak hasil audit Inspektorat yang hanya mengukur biaya produksi minimal, karena nilai sebuah karya kreatif tidak bisa dibatasi secara administratif tanpa mempertimbangkan aspek intelektual dan seni.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memaparkan beberapa poin krusial yang menjadi dasar pembebasan terdakwa dari segala dakwaan:
Keabsahan Kontrak Profesional: Hakim berpendapat bahwa hubungan antara Amsal dan pihak desa merupakan hubungan kontraktual bisnis yang sah melalui mekanisme proposal. Selama hasil kerja (output) diserahkan dan disepakati, tidak ada aturan hukum yang dilanggar.
Ketiadaan Unsur Melawan Hukum: Sebagai pihak swasta, Amsal tidak memiliki kewajiban jabatan untuk menentukan standar harga negara, melainkan berhak menawarkan harga berdasarkan nilai kreativitas dan alat yang digunakan.
Penolakan Kerugian Negara Nyata: Hakim menolak hasil audit Inspektorat yang hanya mengukur biaya produksi minimal. Selisih antara penawaran Amsal (Rp30 juta) dan standar wajar versi auditor (Rp24,1 juta) dinilai sebagai margin profesional, bukan kerugian negara.
Asas Manfaat: Video profil yang diproduksi telah diterima oleh 20 desa dan memberikan manfaat nyata bagi promosi desa, sehingga unsur kerugian negara tidak terbukti.
Absennya Niat Jahat (Mens Rea): Tidak ditemukan bukti kolusi antara Amsal dengan Kepala Desa; pengerjaan dilakukan secara terbuka dan fisik barang benar-benar ada.
Putusan ini disambut haru oleh Amsal dan komunitas kreatif Indonesia. “Ini kemenangan untuk semua insan kreatif agar tetap bisa bebas berkarya tanpa takut dikriminalisasi,” ujar Amsal sesaat setelah meninggalkan ruang sidang.
Laporan oleh: SATRIA GSH, Praktisi Hukum.
Editor : Tim Redaksi
