DEPOK, FAKTA HUKUM SUL SEL — Wajah pendidikan hukum di Indonesia kembali dihantam badai integritas yang hebat. Universitas Indonesia, institusi yang selama ini dianggap sebagai kiblat pemikiran hukum nasional, kini tengah berupaya memadamkan api skandal yang muncul dari dalam rumahnya sendiri. Aliansi BEM se-UI secara resmi membongkar praktik pelecehan seksual digital yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Skandal ini bukan sekadar pergunjingan ruang siber biasa. Keberadaan grup chat bernama “Sampah FHUI” di platform X menjadi bukti adanya objektifikasi seksual yang sistematis terhadap mahasiswi hingga dosen. Ironisnya, para terduga pelaku merupakan individu yang sedang dipersiapkan untuk menjadi penegak hukum, bahkan beberapa di antaranya memegang jabatan strategis sebagai pejabat tinggi di organisasi kemahasiswaan.
Anatomi Skandal di Rumah Hukum
Konferensi pers yang digelar di Kampus UI Depok pada Selasa (14/4/2026) menjadi panggung bagi kegelisahan yang telah lama terpendam. Ketua BEM UI, Verrel Uziel, didampingi Wakil Ketua BEM UI, Fatimah, secara tegas membeberkan kronologi yang mereka sebut sebagai “fenomena gunung es”.
“Ini adalah penghinaan terhadap supremasi hukum yang dilakukan di tempat hukum itu sendiri diajarkan,” tegas Verrel di hadapan awak media.
Berdasarkan data yang dihimpun, praktik pelecehan dalam grup chat tersebut telah berlangsung sejak tahun 2025. Selama lebih dari setahun, para korban—yang terdiri dari 20 mahasiswi dan sedikitnya 7 dosen serta tenaga kependidikan—hidup dalam tekanan psikologis yang laten. Mereka terpaksa berinteraksi sehari-hari di ruang kelas dengan para pelaku, sementara di balik layar digital, martabat mereka dikuliti tanpa ampun melalui kata-kata dan gambar.
Ringkasan Tabel Unsur Korban
Unsur Korban
Jumlah Teridentifikasi
Status
Mahasiswa
20 Orang
Diwakili oleh kuasa hukum
Dosen/Tendik
7 Orang
Terkonfirmasi melalui laporan
Potensi Korban Lain
Belum Diketahui
Masih dalam proses identifikasi/belum sadar
Timotius Raja Guguk, kuasa hukum para korban, menyatakan bahwa kliennya mengalami trauma mendalam. Kuasa hukum menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk mencari ketenaran bagi korban, melainkan untuk memastikan bahwa integritas hukum tetap tegak di tempat hukum itu sendiri diajarkan. “Bayangkan perasaan mereka sejak 2025. Setiap kali masuk kelas, mereka tahu bahwa para pelaku ini bisa membicarakan dan melecehkan mereka kapan saja melalui sarana grup tersebut. Ini bukan sekadar obrolan, ini adalah serangan terhadap martabat,” ujar Timotius.
Daftar Terduga Pelaku dan Isu Relasi Kuasa Aliansi BEM se-UI mengambil langkah berani dengan menyebutkan identitas para terduga pelaku guna memastikan transparansi publik. Nama-nama seperti Irfan Khalis, Keona Ezra Pangestu, Muhammad De Putraama, hingga Simon Patrick Bungaran Pangaribuan masuk dalam daftar 16 mahasiswa yang diduga terlibat aktif.
Namun, yang lebih mengkhawatirkan daripada daftar nama tersebut adalah narasi “kekebalan” yang dibangun di dalam grup chat.
Terungkapnya percakapan internal menunjukkan bahwa para pelaku merasa aman karena mengklaim memiliki “power” dan “backing” (pelindung). Klaim ini mencakup relasi keluarga dengan aparat penegak hukum (Polri/TNI), pengacara senior, hingga koneksi di internal birokrasi kampus.
“Mereka seolah kebal hukum. Bahkan ada pernyataan yang menyebut mereka terlalu tinggi untuk dijatuhkan. Kalimat-kalimat ini menunjukkan ketidakadaan rasa bersalah (absence of guilt) dan merupakan penghinaan nyata terhadap integritas kampus,” tambah Verrel Uziel.
Isu “backing” ini menjadi kerikil tajam dalam penanganan kasus. Di sebuah fakultas yang menjunjung tinggi asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum), munculnya persepsi bahwa relasi kuasa dapat membungkam keadilan adalah ancaman serius bagi kredibilitas akademik.
Dekonstruksi Budaya ‘Locker Room Talk’
Timotius Raja Guguk secara tajam menepis segala upaya normalisasi terhadap kasus ini. Ia menyerukan kepada para alumni, orang tua, dan masyarakat luas untuk tidak lagi menganggap tindakan para pelaku sebagai “hal lumrah” atau sekadar obrolan lelaki biasa (locker room talk).
“Kita tidak bisa menormalisasi ini. Jangan katakan korban terlalu lebay atau berlebihan. Jika ini terjadi pada keluarga kita, apakah kita akan tetap diam? Ini adalah bentuk pelecehan seksual non-fisik yang merendahkan harkat dan martabat manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” tegas Timotius.
Ancaman pidana bagi pelecehan seksual non-fisik memang mencapai 9 bulan kurungan, namun tuntutan utama para mahasiswa justru terletak pada sanksi administratif kampus yang paling berat: Drop Out (DO).
Sanksi DO sebagai Harga Mati
BEM UI mendesak Rektorat UI dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap bagi 16 pelaku tersebut.
Terdapat tiga landasan kuat yang mendasari desakan ini:
Pelanggaran Berat Etika Akademik: Mahasiswa hukum yang secara sadar merencanakan dan melakukan pelecehan seksual massal dianggap telah gagal secara moral untuk menyandang gelar sarjana hukum.
Jaminan Ruang Aman: Mengutip Peraturan Rektor UI No. 91 Tahun 2022, kampus wajib memberikan rasa aman. Keberadaan pelaku di lingkungan kampus merupakan ancaman bagi pemulihan trauma 27 korban yang telah teridentifikasi.
Integritas Institusi: Membiarkan pelaku tetap berkuliah hanya akan memperkuat stigma bahwa UI melindungi predator seksual yang memiliki relasi kuasa.
Wakil Ketua BEM UI, Fatimah, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Rektor UI. “Beliau menjanjikan atensi penuh. Namun, kami akan terus mengawal janji tersebut. Publik akan menilai, apakah UI mampu menegakkan sembilan nilai universitas atau justru tunduk pada intervensi ‘orang dalam’,” tegasnya.
Prosedur dan Harapan Masa Depan
Kini, bola panas berada di tangan Satgas PPKS UI. Berdasarkan aturan, Satgas memiliki waktu 30 hari kerja untuk melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi sanksi kepada Rektor. Setelah rekomendasi keluar, Rektor wajib memutuskan sanksi dalam waktu 5 hari kerja.
Satria GSH, dalam analisis hukumnya yang menyertai laporan ini, menekankan bahwa kasus ini adalah ujian bagi teori hukum yang diajarkan di kelas. “Jika di rumah hukum saja keadilan bisa dinegosiasikan dengan ‘backing’, maka kita sedang mengirimkan pesan yang salah kepada calon-calon hakim, jaksa, dan pengacara di masa depan. Keadilan harus tegak, sekalipun langit runtuh—Fiat Justitia Ruat Caelum.”
Kasus “Sampah FHUI” ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Pendidikan tidak hanya soal transfer pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter. Di Depok, hari ini, integritas sedang diuji. Dan bagi 27 korban yang telah berani bersuara, keadilan bukan sekadar permohonan maaf di atas kertas, melainkan pembersihan ruang akademis dari mereka yang menganggap hukum hanyalah alat untuk menindas yang lemah.
Masyarakat kini menunggu, apakah gerbang kuning UI akan tetap kokoh sebagai benteng kebenaran, atau roboh oleh desakan relasi kuasa yang selama ini coba dilawan oleh mahasiswanya sendiri.
© 2026 FAKTA HUKUM. Semua Hak Dilindungi.
Oleh: Satria GSH & Tim Jurnalistik FAKTA HUKUM Selasa, 14 April 2026
Editor : Tim Redaksi
