Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah menangani dugaan tindak pidana penganiayaan berat berupa penyiraman air keras yang menimpa AY, Wakil Koordinator Kontras. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jakarta Pusat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Langkah awal yang telah dilakukan antara lain penanganan tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan sesuai Laporan Polisi Nomor LPA/222/III/2026/Satreskrim/RestroJakpus/Polda Metro Jaya. Kasus ini diduga melanggar Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Bapak Kapolri telah memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Polri sudah melakukan penanganan TKP dan saat ini proses penyelidikan terus berjalan,” ujar Irjen Johnny, Jumat (13/3/2026).
Dalam penegakan hukum, Polri menekankan metode scientific crime investigation, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti relevan untuk mengungkap pelaku dan motif kejadian.
Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka yang dialaminya. Polri juga menyampaikan keprihatinan dan berharap korban segera pulih. Masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian diminta untuk membantu penyelidikan dengan memberikan keterangan.
“Kami memohon dukungan dan doa dari masyarakat agar proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan lancar. Penyidik terus mendalami serta menganalisis barang bukti yang telah diamankan dari TKP,” tambah Irjen Johnny.
Polri menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara prosedural dan profesional berbasis scientific crime investigation. Perkembangan kasus akan terus disampaikan kepada publik, dengan harapan korban dapat segera pulih dan kembali menjalani aktivitas normal bersama keluarga.
Red
