Edisi Khusus: Peran jurnalistik investigasi positif membela Keadilan Substantif & Integritas Negara
JAKARTA – Pintu besi Gedung Bundar Kejaksaan Agung terbuka perlahan pada Kamis siang, 16 April 2026. Di bawah terik matahari Jakarta yang menyengat, sesosok pria melangkah keluar dengan kepala tertunduk. Tidak ada lagi setelan jas pesanan khusus atau senyum penuh percaya diri yang biasa ia tunjukkan di mimbar-mimbar akademik. Yang tersisa hanyalah rompi merah muda bernomor tahanan dan sepasang borgol yang mengunci pergelangan tangannya.
Pria itu adalah Doktor Hery Susanto, Ketua Ombudsman Republik Indonesia yang baru saja menghirup udara kekuasaan selama enam hari. Penahanannya oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bukan sekadar prosedur hukum biasa; ini adalah pesan menggelegar dari era baru kepemimpinan nasional: Bahwa di bawah langit hukum Indonesia, tidak ada lagi “benteng suci” yang kebal terhadap penggeledahan.
I. Tragedi Enam Hari: Antara Sumpah Istana dan Sel Penjara
Hanya berselang kurang dari seminggu sebelumnya, Jumat, 10 April 2026, Hery Susanto berdiri tegak di Istana Negara. Di hadapan Presiden Prabowo Subianto, ia bersumpah demi Tuhan untuk menjalankan tugas sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 dengan jujur dan penuh integritas. Sebagai pria kelahiran Cirebon, 9 April 1975, pelantikan itu seharusnya menjadi kado ulang tahun ke-51 yang paling prestisius.
Rekam jejaknya tak main-main. Sebagai Doktor lulusan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan mantan Tenaga Ahli DPR RI Komisi IX, Hery dikenal sebagai singa advokasi. Namun, narasi pahlawan itu runtuh seketika saat Kepala Puspenkum Kejagung, Anang, mengumumkan status tersangkanya.
“Tidak ada negosiasi untuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat,” tegas Anang dalam konferensi pers yang mencekam. Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI, sebuah perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara, untuk memanipulasi hasil pengawasan terkait kewajiban denda negara.
II. Anatomi Kejahatan Kerah Putih: Modus “Laporan Pesanan”
Skandal ini membongkar betapa rapuhnya integritas ketika berhadapan dengan syahwat korporasi. Berdasarkan penyelidikan Jampidsus, permufakatan jahat ini dimulai jauh sebelum Hery mengenakan kalung jabatan Ketua.
PT TSHI tengah terhimpit denda besar terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Alih-alih mematuhi hukum, mereka mencari “jalan tikus”. Direktur PT TSHI berinisial LKM diduga mendekati Hery untuk merekayasa fungsi pengawasan Ombudsman.
Modusnya adalah menciptakan laporan keluhan fiktif. Seolah-olah ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh perhitungan denda kementerian tersebut. Berdasarkan laporan palsu inilah, Hery—menggunakan otoritasnya—menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan bahwa perhitungan denda negara terhadap PT TSHI adalah maladministrasi dan harus dikoreksi. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan pendapatan miliaran rupiah sementara korporasi mendapatkan “pemutihan” ilegal.
III. Manifestasi “Kemenangan Nyata”: Melampaui Sekadar Prosedur
Istilah “Kemenangan Nyata” yang kini menggema di kalangan aktivis pelayanan publik, seperti gerakan Satria Peduli Pelayanan Publik (SP3), bukan sekadar slogan heroik. Ia merujuk pada pergeseran paradigma dari keadilan prosedural yang sering kali hanya “menyentuh kulit”, menuju Keadilan Substantif yang merombak akar persoalan.
Namun, kemenangan ini tidak mungkin diraih tanpa peran jurnalistik investigasi positif. Dalam era luapan informasi, keberanian Kejaksaan Agung menangkap seorang pimpinan lembaga tinggi negara membutuhkan dukungan dari kerja jurnalistik yang tidak hanya mengejar klik, melainkan berbasis pada informasi akuratif dan data primer yang sahih.
Pentingnya peran partisipatif jurnalistik dalam konteks ini mencakup beberapa dimensi krusial:
Verifikator Kebenaran di Tengah Simpang Siur: Jurnalistik investigasi yang positif berfungsi sebagai penjaga gawang informasi. Dengan merujuk langsung pada dokumen-dokumen primer—seperti rekaman video konferensi pers Kejagung, rilis resmi LHP yang direkayasa, hingga kronologi pelantikan di Istana—pers memastikan bahwa narasi yang sampai ke publik adalah kebenaran faktual, bukan spekulasi yang memperkeruh suasana.
Akselerator Keadilan Substantif: Kemenangan nyata menuntut penegakan hukum yang tidak hanya menyasar individu, tetapi juga memiskinkan korporasi yang terlibat (PT TSHI). Di sinilah pers memegang peran sebagai penyambung lidah harapan masyarakat. Melalui pemberitaan yang mendalam, pers mendesak agar sanksi yang dijatuhkan mencapai titik maksimal: mulai dari penyitaan aset hingga pencabutan izin permanen, demi memastikan kerugian negara pulih sepenuhnya.
Misi Suci demi Kemaslahatan Nusa Bangsa: Kerja jurnalistik dalam skandal ini ditujukan semata-mata untuk misi idealisme. Pers bukan sedang menghakimi secara sepihak, melainkan sedang melakukan pengawasan terhadap pengawas (oversight of the overseer). Ketika sebuah media mampu membongkar dekadensi di tubuh Ombudsman secara objektif, ia sedang menjalankan tugas suci demi menjaga marwah institusi negara agar kembali ke relnya.
Edukasi GCG bagi Sektor Ekstraktif: Melalui narasi yang kuat, jurnalistik investigasi positif mengedukasi publik dan pelaku usaha bahwa Good Corporate Governance (GCG) bukanlah beban administratif, melainkan benteng pertahanan ekonomi. Pers menunjukkan bahwa perilaku menyuap adalah malapraktik yang akan berujung pada kehancuran reputasi dan finansial korporasi itu sendiri.
Dengan demikian, sinergi antara tindakan tegas Kejaksaan Agung dan pengawalan ketat dari jurnalistik berbasis data primer menjadi kombinasi maut bagi para perampok uang negara. Inilah bentuk nyata dari partisipasi masyarakat sipil dalam memastikan bahwa setiap rupiah dari kekayaan alam nikel Indonesia kembali untuk kesejahteraan rakyat, bukan masuk ke kantong oknum pejabat dan pengusaha hitam.
IV. Runtuhnya Pilar GCG di Sektor Ekstraktif
Kasus ini menjadi cermin retak bagi implementasi Good Corporate Governance (GCG) di sektor tambang Indonesia. Ketika PT TSHI memilih menyuap daripada patuh, mereka telah membakar pilar Transparansi dan Akuntabilitas.
Sektor nikel, yang menjadi primadona hilirisasi ekonomi, kini dihantui oleh bayang-bayang mafia birokrasi. Jika korporasi dibiarkan “mengatur” lembaga pengawas melalui suap, maka prinsip keadilan dalam berusaha (Fairness) akan mati. Perusahaan yang jujur akan kalah bersaing dengan perusahaan yang memiliki “orang dalam” di lembaga negara.
Kejaksaan Agung, melalui Direktur Penyidikan Syarif Sulaiman Nahdi, menegaskan bahwa mereka sedang melakukan cleansing besar-besaran. “Kami tidak hanya memburu orangnya, kami memburu alirannya,” ujar Syarif. Ini mengisyaratkan bahwa Kejagung siap menggunakan UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk mengejar harta kekayaan hasil suap nikel ini hingga ke akar-akarnya.
V. Pesan untuk Masa Depan: Pengawas Tanpa Kebal Hukum
Penahanan Hery Susanto adalah “gempa tektonik” bagi birokrasi. Ia mengirimkan pesan bahwa tidak ada lagi privilese bagi pemegang jabatan tinggi. Jika Ombudsman, yang merupakan detektor kesalahan administrasi, justru menjadi sumber kesalahan itu sendiri, maka pedang hukum akan menebasnya tanpa ragu.
Harapan kini tertuju pada konsistensi Kejaksaan Agung. Publik menanti apakah keberanian ini akan berlanjut hingga ke level korporasi sebagai entitas hukum. Kemenangan sejati bukanlah saat borgol dikunci di tangan Hery Susanto, melainkan saat sistem pelayanan publik kembali bersih dan korporasi nakal tidak lagi berani mencoba membeli integritas bangsa.
Di depan sel tahanan Salemba, Doktor Hery Susanto kini punya waktu panjang untuk merenung: Bahwa harga sebuah integritas jauh lebih mahal daripada Rp1,5 miliar, dan bahwa keadilan substantif tidak pernah tidur.
VI. “No One is Above the Law”: Runtuhnya Mitos Kekebalan Lembaga Pengawas
Penangkapan dan penahanan Doktor Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung mengirimkan gelombang kejut yang meruntuhkan mitos lama dalam birokrasi Indonesia: bahwa lembaga pengawas memiliki “kekebalan formal” yang melindungi pimpinannya dari jangkauan hukum.
Gedung Bundar, melalui tindakan tegas Jampidsus, menegaskan bahwa di era baru ini, orkestrasi pemberantasan korupsi tidak lagi mengenal kasta atau jabatan. Ombudsman, yang secara teoretis adalah “polisi”-nya administrasi negara, justru menunjukkan kerentanan fatal di pucuk pimpinannya.
“Ini adalah pesan jernih dari Kejaksaan Agung: integritas tidak bisa ditawar, dan jabatan bukan perisai,” ujar seorang sumber internal Kejagung. “Siapa pun yang berkhianat pada sumpah jabatan, terutama mereka yang diberi amanah mengawasi, akan menghadapi konsekuensi hukum terberat.”
Tindakan cepat Kejagung ini bukan sekadar shock therapy, melainkan manifestasi dari prinsip equality before the law yang sesungguhnya. Ketika benteng pengawasan tertinggi bisa “diretas” oleh suap korporasi nikel, negara harus hadir dengan kekuatan penuh untuk memulihkan marwah institusi tersebut. Borgol merah muda di tangan Hery Susanto adalah simbol bahwa tidak ada lagi tempat bersembunyi bagi para “perampok” berkedok pejabat negara.
VII. Keadilan Substantif: Kemenangan Nyata adalah Pemiskinan Korporasi
Konsep “Kemenangan Nyata” yang diusung oleh Kejaksaan Agung dan perlu didukung penuh oleh setiap Gerakan Peduli Pelayanan Publik, berakar pada kerinduan masyarakat akan keadilan yang substantif, bukan sekadar prosedural.
Masyarakat lelah melihat pejabat korup dipenjara namun tetap bisa menikmati harta hasil jarahannya setelah bebas. Kemenangan nyata harus melampaui sekadar hukuman badan bagi individu. Ia menuntut tindakan radikal terhadap akar masalah: korporasi yang menjadi aktor intelektual dan penyandang dana korupsi.
Dalam skandal nikel ini, PT TSHI bukan sekadar pemberi suap; mereka adalah arsitek kejahatan yang memanipulasi lembaga negara untuk keuntungan finansial. Oleh karena itu, manifestasi kemenangan nyata harus mencakup:
Hukuman Maksimal bagi Individu: Pengkhianatan Hery Susanto terhadap amanah Ombudsman harus diganjar dengan hukuman seumur hidup. Ini bukan sekadar tentang pembalasan, melainkan tentang menetapkan standar integritas tertinggi bagi setiap pejabat pengawas di negeri ini.
Pemiskinan Korporasi Penyuap: Kejaksaan Agung didesak untuk menggunakan seluruh kewenangannya, termasuk UU TPPU, untuk menyita aset, memblokir rekening, dan memiskinkan PT TSHI. Korporasi ini harus merasakan dampak finansial yang menghancurkan, jauh melebihi nilai denda yang coba mereka hindari.
Pencabutan Izin Permanen: Kemenangan nyata tidak akan lengkap tanpa pencabutan permanen Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin-izin terkait lainnya bagi PT TSHI. Ini adalah langkah fatal yang harus diambil untuk memastikan korporasi tersebut tidak lagi bisa beroperasi dan merusak tata kelola pertambangan negara.
Pemulihan Kerugian Negara Secara Penuh: Setiap rupiah dari potensi pendapatan negara (PNBP) yang hilang akibat LHP fiktif Ombudsman harus dikembalikan ke kas negara oleh PT TSHI. Ini mencakup tidak hanya nilai denda asli, tetapi juga bunga dan kerugian immaterial yang ditimbulkan.
Borgol di tangan Hery Susanto adalah langkah pertama, namun kemenangan sejati diraih saat korporasi penyuap bangkrut dan asetnya kembali ke rakyat.
VIII. Peran Vital Jurnalistik Investigasi Positif: Mengawal Data Primer demi Nusa Bangsa
Dalam mencapai kemenangan nyata, peran pers sangat krusial. Jurnalistik investigasi yang positif, berbasis informasi akuratif dan data primer yang sahih, menjadi benteng pertahanan terakhir kebenaran.
Artikel peliputan ini adalah contoh nyata dari misi tersebut. Kita menolak sekadar mengutip rumor atau spekulasi. Kerja-kerja jurnalistik dalam kasus ini ditujukan semata demi kemaslahatan nusa bangsa, dengan berfokus pada:
Verifikasi Data Primer: Kita merujuk langsung pada dokumen-dokumen otentik, seperti kronologi pelantikan di Istana (sebagaimana terdokumentasi dalam profil Kompas), rilis resmi konferensi pers Kejagung (Anang), dan penjelasan mendetail mengenai rekayasa dokumen oleh Jampidsus (Syarif). Data primer ini memastikan bahwa narasi kita berdiri di atas fondasi kebenaran yang tidak terbantahkan.
Analisis Kebijakan & Dampak: Kita tidak hanya melaporkan penangkapan, tetapi menganalisis dampak kehancuran moral pimpinan Ombudsman terhadap prinsip GCG di sektor ekstraktif dan keruntuhan kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan publik.
Mengawal Komitmen Penegakan Hukum: Melalui peliputan ini, pers mengingatkan Kejaksaan Agung akan harapan besar masyarakat. Kita memantau setiap langkah hukum, mendesak agar komitmen pemiskinan korporasi benar-benar diwujudkan, dan tidak hanya berhenti pada retorika konferensi pers.
Jurnalistik investigasi positif adalah mitra strategis dalam perjuangan keadilan substantif. Dengan menyajikan fakta yang akurat dan analisis yang tajam, kita memastikan bahwa api perlawanan terhadap korupsi tetap menyala dan tidak padam oleh manipulasi informasi.
IX. Akhir Tragis Doktor Hery Susanto: Tragedi Moral di Puncak Kekuasaan
Pukul 11.19 WIB, saat matahari berada di puncaknya, Doktor Hery Susanto digiring keluar dari Gedung Bundar. Wajahnya yang biasa berwibawa kini redup. Borgol merah muda di tangannya adalah tanda akhir yang tragis dari karier panjang di bidang advokasi.
Pria kelahiran Cirebon, yang telah mencapai puncak akademik dengan gelar Doktor, harus menerima kenyataan pahit bahwa jabatannya sebagai Ketua Ombudsman hanya bertahan enam hari. Ini adalah tragedi moral yang memilukan. Bagaimana bisa seorang tokoh yang dipercaya mengawasi pelayanan publik, justru menjadi pelaku maladministrasi terburuk dengan menjual wewenangnya demi korporasi tambang?
Skandal ini adalah peringatan keras bagi setiap pejabat di negeri ini: bahwa kekuasaan tanpa integritas adalah jalan pintas menuju kehancuran. Doktor Hery Susanto kini mendekam di Rutan Salemba, menunggu proses pengadilan yang akan menentukan nasibnya. Tragedi moral ini akan selamanya tercatat sebagai noda hitam dalam sejarah Ombudsman RI.
Kesimpulan: Momentum Kemenangan Nyata yang Harus Dijaga
“Borgol Merah Muda di Gedung Bundar” adalah lebih dari sekadar berita penangkapan. Ia adalah simbol momentum. Sebuah momentum di mana negara, melalui Kejaksaan Agung, menegaskan taringnya. Sebuah momentum di mana harapan masyarakat akan keadilan substantif menemukan wujud nyatanya.
Kemenangan nyata telah dimulai. Namun, perjuangan belum usai. Kita harus terus mengawal proses hukum ini agar tidak hanya menjatuhkan sanksi maksimal pada individu, tetapi juga memiskinkan dan melenyapkan korporasi penyuap dari bumi Indonesia.
Pers, bersama-sama dengan masyarakat sipil harus tetap waspada dan kritis. Kita menuntut transparansi total dalam penyidikan, keadilan substantif dalam penuntutan, dan vonis hakim yang memberikan efek jera maksimal.
Hari ini, kita melihat runtuhnya mitos kekebalan lembaga pengawas. Hari esok, kita berharap melihat bangkitnya sistem tata kelola pertambangan dan pelayanan publik yang bersih, jujur, dan berintegritas.
Kemenangan nyata adalah ketika hukum benar-benar menjadi panglima, dan korporasi nakal tidak lagi bisa membeli keadilan. Momentum ini adalah milik kita bersama, dan kita tidak boleh membiarkannya sia-sia.
Analisis Akhir: Kejadian ini merupakan titik balik penting. Di bawah kepemimpinan nasional yang baru, orkestrasi penegakan hukum menunjukkan taringnya. Penangkapan ini adalah validasi atas perjuangan masyarakat sipil bahwa pelayanan publik harus steril dari kepentingan tambang. Inilah momentum untuk membersihkan sisa-sisa mafia pertambangan yang telah lama menggerogoti kekayaan alam Sulawesi Tenggara. Keadilan Substantif telah dimulai. Dan ini baru permulaan.
Oleh: Satria GSH & Tim Investigasi Jurnalistik FAKTA HUKUM
Editor : Tim Redaksi
