Makassar — Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk pengangkut gula pasir curah di Jalan Tol Ir Sutami, kawasan Parang Loe, Kecamatan Tamalanrea, Sabtu (28/03/2026), memunculkan sorotan serius dari kalangan jurnalis setelah adanya dugaan tindakan yang mengarah pada pembatasan kerja-kerja pers di lokasi kejadian.

Insiden tersebut tidak hanya berdampak pada arus lalu lintas, tetapi juga memicu perhatian publik terkait dugaan sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh oknum petugas tol terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa wartawan yang lewat lokasi kejadian secara langsung melihat mobil truk terbalik dan segera mengambil langkah untuk meliput—sesuai dengan tugas dan kewajiban profesional sebagai pelayan informasi publik.
Tanpa ada tindakan yang mengganggu atau melanggar peraturan operasional tol, wartawan justru dihadapkan pada larangan yang tidak masuk akal, dengan ucapan yang penuh dengan ancaman.
“Jangan meliput di sini kalau mau meliput melapor dulu”. Nada yang digunakan bukanlah nada penjelasan atau koordinasi, melainkan nada pengancaman yang menunjukkan sikap sewenang-wenang.
Tindakan represif tidak berhenti sampai di situ. Petugas tol tersebut bahkan menyampaikan kata-kata yang lebih mengerikan: “Awasko kalau ada apa-apa beritanya naik saya cariko itu”.
Ungkapan ini bukan hanya merupakan bentuk intimidasi yang jelas, melainkan juga ancaman yang dapat menimbulkan rasa takut dan menghambat jalannya kebebasan pers.
Dalam sistem hukum yang berlandaskan aturan, tidak ada pihak mana pun yang berhak melakukan ancaman terhadap pekerja pers yang menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum.
Lebih jauh lagi, petugas tol tersebut secara sepihak meminta kartu identitas id card wartawan dan bahkan memotretnya. Tindakan ini adalah bentuk pelanggaran terhadap privasi individu dan jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur kewenangan petugas tol.
Petugas tol memiliki kewenangan untuk mengatur lalu lintas dan menjaga kelancaran operasional tol, bukan untuk menyiksa, mengancam, atau melakukan inspeksi pribadi terhadap wartawan yang sedang bekerja.
Perlu ditegaskan secara tegas bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah jelas mengatur hak dan kewajiban pekerja pers dalam melakukan liputan. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut memberikan perlindungan penuh kepada wartawan untuk melakukan tugasnya tanpa hambatan, intimidasi, atau gangguan dari pihak mana pun.
Tindakan petugas tol di lokasi laka lantas tersebut merupakan dugaan pelanggaran yang tidak dapat diabaikan dan berpotensi memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti.
Pihak terkait, termasuk pengelola jalan tol Ir Sutami dan instansi berwenang, didorong untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi atas peristiwa ini guna memastikan adanya kepastian hukum serta perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik di lapangan.
Selain itu, diharapkan adanya langkah evaluasi internal serta penyampaian klarifikasi resmi sebagai bentuk tanggung jawab institusional, guna menjaga kepercayaan publik dan mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
Kebebasan pers merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi yang dijamin oleh hukum, sehingga setiap bentuk pembatasan tanpa dasar yang sah patut menjadi perhatian bersama.
Sumber : Suryadi
Penulis : Kanda Ali
Editor : Tim Redaksi
