JAKARTA – Di sebuah ruang sidang yang pengap oleh aroma berkas lama, seorang pria berusia 78 tahun duduk bersandar pada tongkatnya. Matanya yang kabur menatap kosong ke arah meja hakim. Ia dituduh melakukan tindak pidana ringan, namun bagi tubuhnya yang renta, setiap menit di kursi pesakitan adalah beban biologis yang berat. Di bawah sistem hukum lama, ia hampir pasti akan berakhir di penjara. Namun, kehadiran KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) membawa pertanyaan krusial: Layakkah jeruji besi menjadi muara akhir bagi sisa hidup seorang lansia?
Kontradiksi Biologis: Saat Penjara Menjadi Siksaan
Bagi masyarakat umum, penjara adalah tempat pembinaan. Namun bagi warga lanjut usia, penjara sering kali berubah menjadi ruang penyiksaan terselubung. Kondisi biologis lansia yang akrab dengan penyakit degeneratif—seperti diabetes, hipertensi, hingga gangguan neurologis—memerlukan perawatan spesifik yang hampir mustahil terpenuhi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang overcrowded.
“Menaruh lansia dengan demensia atau gangguan fisik berat ke dalam sel bukan lagi soal penegakan hukum, melainkan pengabaian terhadap hak asasi manusia,” ujar Kang Satria, praktisi hukum yang aktif dalam organisasi pendampingan lansia, ULaMA (Usia Lanjut Masih Aktif). Menurutnya, ada kontradiksi tajam antara fungsi pemasyarakatan dengan realitas biologis lansia yang seharusnya mendapatkan perawatan, bukan isolasi.
Tiga Pilar Keadilan: Parameter Baru bagi Hakim
Dalam perspektif yang diusung Kang Satria, KUHP Nasional kini memberikan ruang bagi hakim untuk tidak lagi “memukul rata” semua terdakwa. Ada tiga pilar pertimbangan yang kini harus menjadi kompas bagi hakim sebelum mengetukkan palu:
Kesehatan: Hakim wajib menakar apakah kondisi fisik terdakwa memungkinkan untuk menjalani pidana penjara tanpa risiko kematian atau pemburukan penyakit yang ekstrem.
Usia: Usia di atas 75 tahun bukan sekadar angka, melainkan simbol kerentanan. Masa depan yang tersisa bagi seorang lansia jauh lebih pendek, sehingga hukuman penjara jangka menengah sekalipun bisa menjadi “hukuman seumur hidup” bagi mereka.
Kondisi Sosial: Mempertimbangkan siapa yang akan mengurus mereka dan bagaimana dampak psikologis dari pemutusan hubungan dengan keluarga di masa senja.
Mencari Jalan Bermartabat: Melampaui Sel Besi
Sebagai solusi, KUHP Nasional menawarkan alternatif yang jauh lebih bermartabat. Pertama,
Pidana Pengawasan. Terdakwa tetap berada di lingkungannya namun di bawah kontrol ketat otoritas hukum. Ini memungkinkan lansia tetap mendapatkan asupan nutrisi dan kasih sayang keluarga sambil tetap menjalani konsekuensi hukum.
Kedua, Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Pendekatan ini mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Bagi lansia yang sering kali terjerat kasus karena ketidaktahuan atau desakan ekonomi mikro, mediasi dan perdamaian jauh lebih efektif dalam menyembuhkan luka sosial masyarakat daripada sekadar menjatuhkan vonis kurungan.
Sentuhan Kritis: Jangan Sampai Menjadi “Macan Kertas”
Namun, angin segar ini tidak datang tanpa tantangan. Kang Satria memberikan catatan kritis yang tajam: kemuliaan teks dalam KUHP Nasional terancam menjadi “macan kertas” jika tidak didukung oleh kesiapan infrastruktur.
“Kita punya aturannya, tapi apakah kita punya petugas pengawas yang terlatih menghadapi psikologi lansia? Apakah kita punya mediator yang kompeten untuk menjalankan keadilan restoratif yang adil bagi semua pihak?” tanyanya retoris.
Tanpa sistem pemantauan yang andal dan sumber daya manusia yang memiliki empati hukum, pasal-pasal humanis ini hanya akan menjadi hiasan literatur hukum semata. Keadilan bagi lansia tidak boleh hanya berhenti pada kemurahan hati hakim di ruang sidang, tetapi harus terwujud dalam sistem pengawasan yang nyata di lapangan.
Penutup: Hukum yang Melihat Manusia
Keadilan sejati tidak pernah bersifat kaku. Ia harus mampu melihat wajah manusia di balik pasal-pasal yang kusam. Mengupayakan keadilan bagi lansia bukan berarti memanjakan pelaku kejahatan, melainkan memastikan bahwa negara hadir dengan kebijaksanaan, bukan sekadar kekuasaan. Karena pada akhirnya, peradaban sebuah bangsa diukur dari cara mereka memperlakukan mereka yang paling lemah dan paling tua di antara mereka.
Penulis adalah praktisi hukum dan advokat yang fokus pada isu perlindungan hak warga negara dan digitalisasi birokrasi.
Penulis : Satria GSH, Praktisi Hukum
Editor : Tim Redaksi
