Makassar — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan melalui Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) serta Bidang Perlindungan HAM menyampaikan pernyataan sikap resmi kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Diseminasi HAM dan Ujian Negara: Teror sebagai Motif Krisis Moral–Demokrasi sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap praktik teror dan ancaman terhadap masyarakat sipil.
Ketua Bidang PTKP dan Perlindungan HAM BADKO HMI Sulsel, Iwan Mazkrib, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia serta memastikan supremasi hukum berjalan tanpa diskriminasi. Menurutnya, fenomena teror terhadap masyarakat sipil tidak dapat dinormalisasi karena berpotensi merusak fondasi demokrasi dan melemahkan kepercayaan publik terhadap negara hukum.
“Negara ini menjamin HAM oleh konstitusi. Karena itu, setiap bentuk teror terhadap masyarakat sipil harus dibaca sebagai ancaman serius terhadap demokrasi. Penegakan hukum harus berjalan tegas, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara,” tegasnya.
Melalui pernyataan sikap tersebut, BADKO HMI Sulsel menyampaikan beberapa poin penting:
1. Mendukung pertanggungjawaban atas pernyataan Presiden untuk mengusut tuntas otak intelektual di balik kasus teror penyiraman terhadap Andrie Yunus. Komitmen tersebut harus diwujudkan dalam langkah konkret agar tidak menimbulkan preseden impunitas terhadap pelaku kekerasan.
2. Mendesak DPR RI untuk segera mempercepat revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Regulasi yang ada dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem hukum, khususnya dengan hadirnya KUHAP baru yang menuntut akuntabilitas lebih kuat dalam proses peradilan.
3. Mendorong DPR RI menjadikan diseminasi HAM sebagai pondasi nilai dalam revisi Undang-Undang HAM, khususnya dalam penguatan mekanisme penegakan HAM agar perlindungan hak warga negara tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif.
4. Mengecam keras normalisasi praktik teror oleh oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap masyarakat sipil karena berpotensi menciptakan iklim ketakutan dan membatasi ruang kebebasan demokratis.
5. Membuka ruang koordinasi dan pengaduan bagi masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM sebagai jalur komunikasi masyarakat sipil dalam menyampaikan persoalan perlindungan hak asasi.
6. Menegaskan pentingnya penegakan supremasi hukum sebagai fondasi demokrasi. Penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih menjadi syarat utama menjaga stabilitas negara sekaligus memastikan perlindungan hak-hak warga negara.
“Tidak ada ruang bagi teror di Sulsel. FGD ini mendorong kemanusiaan untuk pulang menjenguk hak asasi masing-masing. Space of diversity. Yakin usaha sampai,” tegasnya.
Ia menambahkan, pernyataan sikap tersebut merupakan bagian dari komitmen BADKO HMI Sulsel untuk mendorong negara tetap berada dalam koridor konstitusi. Tidak boleh ada ruang bagi teror, tidak boleh ada impunitas. Supremasi hukum harus ditegakkan agar demokrasi berjalan dengan menjamin perlindungan HAM secara menyeluruh.
Sumber : alif daisuri
Editor : Tim Redaksi
