Jakarta, 7 April 2026 — Di ruang rapat Komisi III DPR RI, persoalan narkotika kembali dipertanyakan dari akar. Bukan lagi sekadar soal berapa banyak tersangka ditangkap atau berapa ton barang bukti disita, melainkan pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa penjara terus penuh, tetapi peredaran narkotika tetap hidup?
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Narkotika Nasional dan Bareskrim Polri, satu fakta tidak terbantahkan: sistem pemidanaan narkotika Indonesia sedang menghadapi krisis struktural. Lebih dari separuh penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) adalah pelaku tindak pidana narkotika—dan sebagian besar di antaranya adalah pengguna.
Kondisi ini bukan sekadar persoalan kapasitas, melainkan cermin dari kegagalan pendekatan hukum yang terlalu lama bertumpu pada pemenjaraan.
Penjara Penuh, Efek Jera Kosong
Paradigma lama menempatkan penjara sebagai instrumen utama penanggulangan narkotika. Namun pengalaman hampir dua dekade menunjukkan hasil yang paradoksal. Lapas menjadi sesak, tetapi peredaran narkotika tidak surut. Bahkan, dalam banyak kasus, jaringan justru berkembang di dalam penjara.
Fenomena ini menguatkan satu kesimpulan penting:
pemenjaraan tidak efektif bagi pecandu.
Alih-alih pulih, banyak pengguna justru keluar dari lapas dengan tingkat ketergantungan yang sama—bahkan lebih tinggi. Dalam beberapa kasus, mereka juga terpapar jaringan yang lebih besar selama menjalani hukuman.
Di titik inilah kritik terhadap kebijakan lama menemukan momentumnya. Negara tidak bisa terus-menerus menggunakan instrumen yang terbukti tidak menyelesaikan masalah.
KUHP dan KUHAP Baru: Membatasi Pemenjaraan
Transformasi besar dalam hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menjadi fondasi penting dalam mengoreksi arah kebijakan narkotika.
KUHP baru memperkenalkan pendekatan keadilan korektif dan restoratif, yang tidak lagi menjadikan penjara sebagai satu-satunya bentuk pemidanaan. Sementara KUHAP baru memperketat mekanisme penahanan dengan prinsip:
penahanan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium)
proporsionalitas dan kebutuhan objektif
perlindungan terhadap hak tersangka
Dalam konteks narkotika, implikasinya sangat jelas:
tidak semua tersangka harus ditahan, dan tidak semua perkara harus berujung pada penjara.
Ini menjadi titik balik penting. Sistem hukum mulai membuka ruang bagi alternatif pemidanaan di luar lapas, terutama bagi pengguna yang secara medis dan sosial dikategorikan sebagai korban.
Rehabilitasi sebagai Jalan Utama
Dalam forum RDP, gagasan rehabilitasi tidak lagi diposisikan sebagai opsi tambahan, melainkan sebagai jalur utama penanganan pengguna narkotika.
Revisi UU Narkotika yang sedang dibahas bahkan mendorong perubahan redaksi dari “dapat direhabilitasi” menjadi “wajib direhabilitasi” bagi pengguna murni. Perubahan satu kata ini memiliki konsekuensi besar:
menghapus ruang abu-abu yang selama ini membuka peluang kriminalisasi berlebihan.
Namun rehabilitasi bukan sekadar memindahkan seseorang dari penjara ke fasilitas kesehatan. Ia membutuhkan:
sistem asesmen yang objektif
kapasitas lembaga rehabilitasi yang memadai
pengawasan yang ketat
integrasi dengan sistem sosial masyarakat
Tanpa itu, rehabilitasi berisiko menjadi formalitas administratif.
Diferensiasi: Memisahkan Korban dan Pelaku
Masalah utama dalam penegakan hukum narkotika selama ini adalah kaburnya batas antara pengguna dan pelaku jaringan. Karena itu, diferensiasi hukum menjadi kunci reformasi.
Pendekatan baru mendorong adanya:
threshold barang bukti yang jelas
Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang independen
klasifikasi berbasis medis dan hukum
Dengan sistem ini, pengguna tidak lagi diperlakukan sebagai pelaku kriminal, sementara bandar dan jaringan besar menjadi fokus utama penindakan.
Tanpa diferensiasi, hukum kehilangan presisi. Dan tanpa presisi, keadilan sulit diwujudkan.
Alternatif Pemidanaan: Keadilan di Luar Penjara
Seiring perubahan paradigma, alternatif pemidanaan menjadi semakin relevan. Dalam kerangka KUHP dan KUHAP baru, bentuk-bentuk pemidanaan di luar penjara mulai mendapatkan legitimasi yang lebih kuat, antara lain:
rehabilitasi medis dan sosial
kerja sosial
pembinaan berbasis komunitas
pengawasan bersyarat
Pendekatan ini bukan berarti melemahkan hukum, melainkan menguatkan efektivitasnya. Negara tidak lagi sekadar menghukum, tetapi juga memulihkan.
Bagi pengguna narkotika, pendekatan ini memberikan peluang untuk kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat. Bagi negara, ini berarti pengurangan beban lapas dan biaya sosial yang lebih efisien.
Ancaman Baru, Kebijakan Harus Adaptif
Di sisi lain, dinamika kejahatan narkotika semakin kompleks. Munculnya New Psychoactive Substances (NPS) serta pola penyalahgunaan baru melalui teknologi seperti vape menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus beradaptasi.
Artinya, reformasi kebijakan tidak boleh berhenti pada aspek pemidanaan. Ia harus mencakup:
fleksibilitas regulasi
penguatan intelijen
respons cepat terhadap zat baru
kolaborasi internasional
Tanpa itu, hukum akan selalu tertinggal dari kejahatan.
Integritas Aparat: Fondasi yang Tidak Bisa Ditawar
Dalam RDP, isu integritas aparat menjadi sorotan penting. Reformasi hukum tidak akan berarti tanpa aparat yang bersih dan akuntabel.
Pengawasan internal, transparansi penanganan kasus, serta akuntabilitas barang bukti menjadi prasyarat mutlak. Kebocoran sekecil apa pun dapat merusak seluruh sistem.
Kepercayaan publik adalah modal utama penegakan hukum. Dan kepercayaan hanya lahir dari integritas.
Peran Masyarakat: Dari Penonton Menjadi Mitra
Reformasi kebijakan narkotika juga menempatkan masyarakat sebagai aktor penting. Penggiat anti narkoba, komunitas, dan lembaga pendidikan memiliki peran strategis dalam pencegahan dan rehabilitasi.
Pendekatan berbasis masyarakat terbukti lebih efektif dalam membangun daya tahan sosial. Pencegahan yang kuat di tingkat komunitas jauh lebih murah dan berkelanjutan dibanding penindakan semata.
Dalam konteks ini, perang melawan narkotika tidak lagi bersifat represif semata, tetapi juga edukatif dan humanis.
Penutup: Mengukur Keseriusan Reformasi
Persoalan overkapasitas lapas telah membuka satu kenyataan: sistem hukum narkotika Indonesia membutuhkan perubahan mendasar.
Reformasi tidak cukup hanya dengan revisi undang-undang. Ia harus diikuti oleh:
perubahan paradigma aparat
penguatan sistem rehabilitasi
diferensiasi hukum yang objektif
integritas kelembagaan
partisipasi masyarakat
Jika semua itu berjalan, maka keadilan tidak lagi identik dengan penjara. Ia dapat hadir di luar lapas—dalam bentuk pemulihan, pengawasan, dan reintegrasi sosial.
Namun jika reformasi berhenti pada teks undang-undang, maka sesaknya lapas hanya akan berpindah dari satu bentuk krisis ke krisis lainnya.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab negara bukan lagi sekadar bagaimana menghukum, tetapi:
bagaimana menyelamatkan.
Laporan Utama – Majalah FAKTA HUKUM
Babak Baru Kebijakan Narkotika
Satria GSH
Praktisi Hukum & Penggiat Anti Narkoba Indonesia (DPP PANI)
