JAKARTA, FAKTA HUKUM — Suasana haru dan riuh rendah tepuk tangan pecah di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026. Di tengah peringatan Hari Kartini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengetuk palu pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini bukan sekadar rutinitas legislasi, melainkan sebuah transformasi fundamental bagi jutaan pekerja domestik yang selama ini bergerak di “ruang gelap” hukum nasional.

Sejarah dan Kronologis: Penantian Dua Dekade
Perjalanan UU PPRT adalah potret panjang perjuangan masyarakat sipil Indonesia. Langkah ini merupakan kulminasi dari advokasi selama kurang lebih 22 tahun.
2004: Usulan pertama kali digulirkan oleh Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT).
2010: RUU ini resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
2010–2013: Dilakukan serangkaian riset mendalam, uji publik, dan penyusunan naskah akademik.
2014–2019: Pembahasan mengalami stagnasi dan sempat terhenti dari agenda prioritas.
2020–2023: RUU PPRT kembali masuk daftar prioritas dan ditetapkan sebagai inisiatif DPR RI.
21 April 2026: Melalui Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, seluruh fraksi menyatakan setuju untuk mengesahkan payung hukum nasional pertama yang secara khusus mengatur Pekerja Rumah Tangga (PRT) ini.

Tujuan dan Paradigma Baru: Dari Informal ke Formal
Pengesahan UU PPRT pada 21 April 2026 menandai pergeseran paradigma besar dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Selama lebih dari 22 tahun, pekerja rumah tangga (PRT) terjebak dalam kekosongan hukum karena tidak diakui secara penuh dalam rezim ketenagakerjaan formal. Secara normatif, UU ini mengubah status PRT dari sekadar “pembantu” menjadi pekerja formal yang merupakan subjek hukum penuh. Melalui Pasal 2 dan 3, UU ini mengusung asas hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, serta kekeluargaan sebagai landasan hubungan kerja.
Melalui undang-undang ini, negara secara resmi mentransformasi status PRT dari sektor informal menjadi subjek hukum yang diakui atau pekerja formal yang menerima upah.
Tujuan utama dari kodifikasi hukum ini adalah:
Mewujudkan Kerja Layak (Decent Work): Menjamin bahwa setiap PRT bekerja dalam kondisi yang manusiawi dan adil.
Kepastian Hukum: Memberikan dasar legalitas yang jelas bagi hubungan kerja di ranah domestik yang selama ini bersifat privat dan tertutup.
Penghapusan Eksploitasi: Menata hubungan kerja agar terhindar dari praktik diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi yang selama ini menghantui sektor domestik.
Keseimbangan Relasi: Menggunakan prinsip kekeluargaan namun tetap dalam bingkai profesionalisme untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja.
Aspek Perlindungan Komprehensif
UU PPRT mengatur perlindungan yang mencakup hak-hak normatif inti guna mengangkat martabat PRT. Seluruh aspek ini wajib dituangkan dalam perjanjian kerja yang memuat jenis pekerjaan, upah, dan jam kerja.
1. Perlindungan Upah dan Kesejahteraan
Gaji Berbasis Perjanjian: PRT berhak mendapatkan upah yang besarnya disepakati bersama dalam kontrak kerja.
Tunjangan Hari Raya (THR): UU ini mewajibkan pemberian THR sebagai hak ekonomi pekerja.
Larangan Pemotongan: Pihak ketiga atau perusahaan penempatan dilarang keras melakukan pemotongan upah atau pungutan tidak sah.
2. Jam Kerja, Istirahat, dan Cuti
Waktu Kerja Manusiawi: Standar jam kerja harus diatur agar pekerja memiliki waktu istirahat yang cukup.
Hak Libur dan Cuti: PRT diberikan hak atas waktu istirahat harian, libur mingguan, serta cuti sesuai kesepakatan.
3. Jaminan Sosial dan Kesehatan
Akses BPJS: Negara mewajibkan PRT diikutsertakan dalam jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan (BPJS).
Kebutuhan Dasar: Bagi PRT yang tinggal di rumah pemberi kerja, mereka berhak atas makanan sehat dan akomodasi yang layak.
4. Pengembangan Kompetensi
PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi guna meningkatkan profesionalisme mereka.
Ancaman Sanksi, Larangan, dan Mekanisme Pengawasan
Untuk menjamin efektivitas aturan, UU PPRT memuat batasan tegas dan konsekuensi hukum bagi para pelanggarnya.
Larangan dan Sanksi
Batas Usia: Dilarang mempekerjakan PRT di bawah usia 18 tahun.
Anti-Kekerasan: UU melarang keras segala bentuk kekerasan fisik, psikis, pelecehan, dan perlakuan tidak manusiawi terhadap PRT.
Legalitas Agen (P3RT): Perusahaan penempatan (P3RT) wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi; jika melanggar, mereka menghadapi sanksi penghentian usaha. Perusahaan penempatan yang tidak berbadan hukum, tidak memiliki izin, atau melakukan praktik eksploitatif terancam pencabutan izin usaha dan sanksi hukum lainnya.
Perlindungan Pidana: Pelanggaran terhadap martabat dan keselamatan PRT dapat diproses melalui jalur hukum pidana sebagai penguatan aspek HAM.
Mekanisme Pengawasan Inovatif
Mengingat tempat kerja PRT berada di ruang privat, UU ini memperkenalkan sistem pengawasan yang unik:
Pemerintah Berjenjang: Pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Community-Based Monitoring: Melibatkan struktur masyarakat terkecil seperti RT dan RW untuk melakukan pengawasan dan pencegahan dini di tingkat komunitas.
Kesimpulan: Tonggak Sejarah Baru
Pengesahan UU PPRT adalah kemenangan bagi kemanusiaan dan keadilan sosial di Indonesia. Ini merupakan reformasi hukum lex specialis yang progresif karena berhasil mengangkat derajat jutaan pekerja yang selama ini “tak terlihat” menjadi subjek hukum yang berdaulat.
Meski menjadi akhir dari advokasi selama 22 tahun, pengesahan ini sebenarnya adalah awal dari perjuangan baru dalam mengawal implementasi di lapangan.
Pengesahan UU PPRT pada 21 April 2026 merupakan “hadiah” simbolis bagi perjuangan perempuan dan pekerja di Indonesia. Dengan estimasi jumlah PRT mencapai 4,2 juta jiwa, kehadiran undang-undang ini mengisi kekosongan regulasi yang telah berlangsung selama dekadean.
Meskipun tantangan implementasi seperti pengawasan di ruang privat dan kepatuhan pemberi kerja masih membayangi, UU ini telah meletakkan fondasi hukum yang kokoh. Indonesia kini selaras dengan standar internasional Konvensi ILO No. 189 mengenai Pekerja Domestik, sekaligus memperkuat posisi tawar diplomasi tenaga kerja Indonesia di mata dunia.
Rekomendasi bagi Pemangku Kepentingan
Pasca-berlakunya UU PPRT, berikut adalah saran strategis bagi para pihak:
Bagi Pemerintah: Segera menerbitkan peraturan turunan (PP atau Perpres) dalam waktu maksimal satu tahun agar tidak terjadi kekosongan implementasi. Selain itu, perlu standarisasi kurikulum pelatihan vokasi khusus PRT.
Bagi Pemberi Kerja: Segera melakukan penyesuaian dengan menyusun perjanjian kerja tertulis dan mendaftarkan PRT ke program BPJS guna menghindari sengketa hukum di masa depan.
Bagi PRT dan Organisasi Sipil: Meningkatkan literasi hukum dan kesadaran akan hak-hak baru yang diatur dalam UU ini, serta aktif dalam mekanisme pengawasan berbasis komunitas.
Bagi Perusahaan Penempatan (P3RT): Melakukan formalisasi usaha dan memastikan rantai pasok tenaga kerja bersih dari praktik pungutan liar dan pemotongan upah sepihak.
“ Segera melakukan penyesuaian dengan menyusun perjanjian kerja tertulis dan mendaftarkan PRT ke program BPJS
guna menghindari sengketa hukum di masa depan. “
Penulis : : SATRIA GSH & Tim Jurnalis FAKTA HUKUM
